Pada Selasa, 31 Mei2016, bertempat di Hotel Inna Tretes Pasuruan telah diselenggarakan sosialisasi oleh KEMENINFO Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan tema “Ketentuan di bidang cukai (DBH-CHT)Bagi Kelompok Informasi Masyarakat ”. Dalam kesempatan ini diundang sebagai narasumber yang diwakili oleh Ibu sofi dari pemerinta jawa timur.
Sosialisasi ini dihadiri 7 desa dari kabupaten pasuruan. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh bapak suhartana dari LBH kabupaten Pasuruan .Selanjutnya untuk sesi kedua, dibawakan oleh KEMENINFO
dengan sambutan-sambutanya.Terakhir Ibu sofi mengisi materi dengan menjelaskan tentang Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). Antusias peserta dalam acara ini cukup besar, hal ini
dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke bea dan cukai
antara lain seputar pengurusan izin untuk pendirian pabrik rokok baru,
ciri-ciri rokok ilegal, cara membedakan pita cukai untuk hasil tembakau
jenis SKT dengan SKM, nomor telepon konsultasi peraturan dan pengaduan
apabila di pasar nanti beredar rokok ilegal, peranan bea dan cukai
pasuruan dalam pemberantasan barang kena cukai illegal, sangsi apabila
menjual BKC Ilegal dan masih banyak pertanyaan lainnya. Atas semua
pertanyaan yang diajukan dapat dijawab tuntas oleh narasumber Bea dan
Cukai Pasuruan.
Acara sosialisasi berakhir tepat
pada pukul 12.00 WIB. Dengan
terselenggaranya kegiatan ini diharapkan para calon pengusaha dan
pengusaha hasil tembakau di Wilayah Pasuruan memiliki pengetahuan
terkait dengan regulasi cukai serta berperan aktif dalam pemberantasan
BKC Ilegal dan sharing informasi dengan anggota KIM lainnya yang
belum dapat hadir.(KIM SUKADARMA)Purwosari,Pasuruan