Jumat, 03 Juni 2016

SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI BAGI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT













Pada Selasa, 31 Mei2016, bertempat di Hotel Inna Tretes Pasuruan telah diselenggarakan sosialisasi oleh KEMENINFO Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan tema “Ketentuan di bidang cukai (DBH-CHT)Bagi Kelompok Informasi Masyarakat ”. Dalam kesempatan ini  diundang sebagai narasumber yang diwakili oleh Ibu sofi dari pemerinta jawa timur.
Sosialisasi ini dihadiri 7 desa dari kabupaten pasuruan. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh bapak suhartana dari LBH kabupaten Pasuruan .Selanjutnya untuk sesi kedua, dibawakan oleh KEMENINFO dengan sambutan-sambutanya.Terakhir Ibu sofi mengisi materi dengan menjelaskan tentang Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). Antusias peserta dalam acara ini cukup besar, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke bea dan cukai antara lain seputar pengurusan izin untuk pendirian pabrik rokok baru, ciri-ciri rokok ilegal, cara membedakan pita cukai untuk hasil tembakau jenis SKT dengan SKM, nomor telepon konsultasi peraturan dan pengaduan apabila di pasar nanti beredar rokok ilegal, peranan bea dan cukai pasuruan dalam pemberantasan barang kena cukai illegal, sangsi apabila menjual BKC Ilegal dan masih banyak pertanyaan lainnya. Atas semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab tuntas oleh narasumber Bea dan Cukai Pasuruan.
Acara sosialisasi berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB. Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan para calon pengusaha dan pengusaha hasil tembakau di Wilayah Pasuruan memiliki pengetahuan terkait dengan regulasi cukai serta berperan aktif dalam pemberantasan BKC Ilegal dan sharing informasi dengan anggota KIM lainnya yang belum dapat hadir.

(KIM SUKADARMA)Purwosari,Pasuruan